Nikah siri sebenarnya suatu hal yang sakral dan syah secara agama bila dilakukan sesuai dengan syariat dan niat yang benar.
Memang ada yang berniat serius menikah siri dengan tujuan membangun keluarga yang sakinah, mawadah, dan warohmah. Tetapi sampai sekarang nikah siri sering dijadikan alasan bagi orang-orang yang ingin melegalkan seksualitas.
Mereka menganggap dengan menikah siri dapat menghindari zina padahal justru pihak wanita yang menjadi korban. Bila pihak suami ingin bercerai tinggal melakukan talak, dan istri tidak dapat menuntut apapun karena tidak ada hitam di atas putih yang berlaku di pengadilan agama.
Bagi pasangan yang suka kawin-cerai, nikah siri tentunya sangat diminati karena pada hakekatnya syarat syahnya sebuah pernikahan itu mudah. Rukun dan syarat nikah yaitu : ada calon suami dan calon istri; ada wali; ada dua saksi yang adil; Ijab dan qobul.
Menikah memang mudah tetapi tanggung jawab untuk membina rumah tangga itu yang perlu dimatangkan kembali. Begitu jauh pergeseran moral yang ada saat ini. Mau dibawa kemana moral bangsa Timur kita…
Jumat, 19 Februari 2010
Menikah secara siri
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar